PEMAJAKAN ATAS ORANG ASING (EKSPATRIAT)
A. Orang Asing Berstatus Subjek Pajak Luar Negeri
A. Orang Asing Berstatus Subjek Pajak Luar Negeri
Orang
asing/ekspatriat akan dianggap sebagai subjek pajak di luar negeri
meskipun tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 haridalam jangka waktu 12 bulan. Ekspatriat asing
sebagai subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak karena
menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber di Indonesia.
Sesuai
pasal 26 UU PPh, pemotongan yang dilakukan oleh pemotong pajak, yaitu
pihak yang melakukan pembayaran atas penghasilan tersebut (pemberi
kerja), berupa pajak penghasilan yang dipotong sebesar 20% dari jumlah
bruto.
Adapun penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26 adalah sebagai berikut:
a. Dividen
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan, sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
c. Royalty, sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan pengunaan harta
d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
e. Hadiah dan penghargaan
f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
h. Keuntungan karena pembebasan utang
Pajak
yang dipotong tersebut bersifat final. Ekspatriat dengan status wajib
pajak luar negeri tidak punya kewajiban memiliki NPWP dan tidak punya
kewajiban melaporkan SPT.
B. Orang Asing Berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri
Orang
asing akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri apabila bertempat
tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia
dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban
memiliki NPWP ini berlaku sama bagi orang asing yang berstatus sebagai
subjek pajak dalam negeri. Penghasilan yang menjadi objek pajak tunduk
pada ketentuan pasal 4 UU PPh, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sumber penghasilan dikelompokkan
sebagai berikut:
a. Penghasialan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, honorium, dan sebagainya.
b. Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
c. Penghasilan
dari uasaha dan kegiatan, yang terdiri atas usaha dagangan jasa,
industry serta lainnya seperti peternakan, pertanian, perikanan, dan
sebagainya.
d. Penghasilan
dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti
bunga, dividen, royalty, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak
yang tidak dipergunakan untuk usaha.
e. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Untuk
ekspatriat yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka
perhitungan penghasilannya bisa melalui dua pendekatan, yaitu dihitung
dengan menggunakan norma penghasilan netto atau dihitung dari pembukuan.
Norma
penghasilan netto adalah suatu persentase tertentu yang sudah
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan digunakan untuk menentukan
penghasilan netto dari wajib pajak. Penghasilan netto dihitung dengan
mengalikan penghasilan bruto dan persentase norma penghasilan netto
tersebut. Wajib pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan adalah
orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat berikut:
- Peredaran bruto dalam 1 tahun tidak mencapai Rp. 4.800.000.000
- Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku.
- Menyelenggarakan pencatatan.
Bagi
wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, apabila setelah
pengurangan penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya,
berturut-turut samapai dengan 5 tahun.
Beberapa
jenis penghasilannya sesuai ketentuan UU PPh, dilakukan pemotongan atau
pemungutan PPh oleh pihak ketiga atau dilakukan pelunasan oleh wajib
pajak sendiri, baik yang bersifat final maupun tidak final, diantaranya
ialah sebagai berikut:
1. PPh pasal 4 ayat (2) bersifat final
Penghasialn yang dikenakan PPh final antara lain:
a. Deviden dengan tarif 10% dari jumlah bruto.
b. Penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi, dan surat
utang negara dengan tariff 20% dari jumlah bruto bunga.
c. Penghasilan berupa hadiah undian, dengan tariff 25% dari jumlah bruto hadiah.
d. Penghasilan dari transaksi saham di bursa efek dengan tarif 0,1% x nilai transaksi, dan tambahan 0,5% untuk saham pendiri.
e. Penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan
tariff 5% dari nilai mana yang lebih tinggi antara harga jual dan nilai
jual objek pajak menurut data PBB.
f. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, dengan tariff 10% dari penghasilan bruto.
2. PPh pasal 22
PPh pasal 22 dikenakan anatara lain sebagai berikut:
a. Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUMD sebesar 1,5% dari harga pembelian.
b. Pembelian
bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebuanan, pertanian, dan
perikanan, untuk keperluan industry dan ekspor dari pedagang pengumpul
sebesar 0,5% dan harga pembelian (tidak termasuk PPN).
3. PPh pasal 23
PPh pasal 23 dikenakan antara lain sebagai berikut:
a. Bunga, tarif 15% dari jumlah bruto.
b. Royalty, tarif 15% dari jumlah bruto.
c. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21, tarif 15% dari jumlah bruto.
d. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa
dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
dikenai PPh final pasal 4 (2), tarif 15% dari jumlah bruto.
e. Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa
lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21, tarif 15% dari
jumlah bruto.
Pada
akhir tahun pajak, ekspatriat yang berstatus sebagai wajib pajak dalam
negeri, harus menghitung PPh kurang bayar (PPh pasal 29) atau lebih
bayar dan menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi. PPh kurang bayar
atau lebih bayar dihitung dengan mengurangi penghasilan kena pajak dan
kredit pajak, baik yang dipotong pihak lain maupun dibayar sendiri (PPh
pasal 25).
PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA(TKI) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
A. TKI Bekerja Di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari
Berdasarkan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, pekerja Indonesia yang
bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga penghasilan yang diterima
di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, maka ia tidak
dikenai lagi pajak di Indonesia. Namun bila pekerja Indonesia di luar
negeri menerima penghasilan di Indonesia maka atas penghasilan tersebut
dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
B. TKI Bekerja Di Luar Negeri Tidak Lebih Dari 183 Hari
Tenaga
kerja Indonesia bekerja di luar negeri kurang dari 183 hari, maka
statusnya masih sebagai wajib pajak dalam negeri. Wajib pajak tersebut
akan dikenakan pajak menggunakan prinsip world wide income.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar